Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2012 ini menjadi momen para pemuda unjuk rasa, salah satunya adalah Gerakan Pemuda Anti Korupsi. Gerakan ini menjadikan momen ini sebagai momen untuk mengikrarkan kembali ikrar sumpah pemuda yang saat 28 Oktober 1928 silam pernah pemuda Indonesia ikrarkan.
Secara garis besar, Thariq Mahmud, Ketua Pemuda Anti Korupsi, di Bundaran HI tadi mengungkapkan bahwa mengikrarkan kembali Sumpah Pemuda dan menambahkan dua kalimat (yakni berideologi satu, ideologi Pancasila, dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan teks aslinya) bertujuan agar pemuda Indonesia bisa kembali bangkit mencintai negara dan budayanya sendiri, para pemuda bisa bersatu dan kembali ke akar persatuan Indonesia, serta bisa bersatu untuk mengusir penjajah karena Indonesia tengah di ambang kehancuran, dan juga bisa mengingatkan kembali ideologi perjuangan karena banyak pemuda yang telah meninggalkan Pancasila sebagai patriotisme. "Pemuda memerankan penting dalam sejarah bangsa Indonesia dan untuk itu dia memanggil seluruh pemuda untuk memainkan peranan penting untuk membangun negara," ungkap Thariq.
Momen sumpah pemuda memang menjadi momen yang menarik untuk menyegarkan kembali ingatan bangsa Indonesia bahwa para pemuda memiliki andil dalam mewujudkan kebangkitan. Hal itu pula lah yang melandasi kembali diikrarkannya sumpah pemuda dengan dua kalimat tambahan. Dua kalimat tambahan yang diikrarkan menjadi materi yang menarik untuk dikaji.
Ideologi Pancasila serta UUD 1945 seolah menjadi perkara yang dikultuskan oleh bangsa ini. Keduanya ibarat obat mujarab atas segala penyakit yang diderita negara ini. Berisikan sejumlah cita-cita luhur bangsa yang merdeka, berdikari yang hendak mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengapa dua hal ini kembali digaungkan? Belumkah cukup internalisasi keduanya lewat pendidikan formal dan pengamalannya dalam kehidupan berbangsa? Ataukah keduanya sengaja dimunculkan sebagai bentuk perlawanan atas perjuangan Islam ideologis?
Lain di Jakarta lain pula di Bandung. Pada hari yang sama, ratusan pemuda dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia melakukan long march yang dimulai dari jalan wastu kencana dan berakhir di jalan asia afrika. Aksi ini mengkampanyekan Islam sebagai arus utama pergerakan pemuda. Disampaikan pula dalam salah satu orasi, bahwa kita tidak cukup hanya berbahasa satu, berbangsa satu, bertanah air satu, Indonesia. Karena Islam tidak hanya mengikatkan manusia sebatas wilayah geografis, Islam tidak mempersatukan manusia hanya berdasarkan ras maupun suku bangsa. Islam mengakui adanya perbedaan, tetapi tetap dapat mempersatukan manusia melalui ikatan aqidah. Persatuan ini jauh lebih universal dibandingkan persatuan karena faktor geografis maupun suku bangsa ataupun persatuan atas dasar perlawanan terhadap penjajahan.
Mengikrarkan kembali berideologi satu, ideologi Pancasila memunculkan pertanyaan apakah kembali pada Pancasila akan mampu membawa pada kebangkitan? Dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia, rezim manakah yang dikatakan telah menegakkan ideologi Pancasila? Pada rezim mana Indonesia dikatakan menempuh jalan yang tepat? Sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa”, bagaimana bangsa Indonesia melihat peran Tuhan? Tuhan yang telah menciptakan manusia lalu Tuhan pula yang membiarkan manusia hidup di dunia tanpa arahan aturan dariNya? Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, apa pengejawantahan dari kata adil? Apa standar adil? Apa standar beradab? Sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, bersatu dengan apa? Karena apa? Bersatu melawan penjajahan? Jika penjajahan secara fisik telah hilang, hilang pula faktor pemersatu? Bersatu melawan negara lain yang merebut kebudayaan? Tidakkah nampak seperti lelucon ketika perasaan bersatu baru muncul ketika ada “musuh bersama”? Tidakkah persatuan ini menjadi nampak bersifat temporal dan emosional? Sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Keinginan rakyat direpresentasikan dengan mendudukkan para “wakil mereka” di kursi parlemen untuk kemudian bermusyawarah dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam mengatur urusan-urusan rakyat. Mari kita renungkan, berapa banyak perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif ini dan berapa banyak yang ditentang oleh masyarakat? Dimana letak perwakilannya? Dimana letak kebijaksanaannya? Apa pula standar bijaksana? Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bagaimana pula cara mewujudkan keadilan? Keadilan yang seperti apa?
Ketika Islam menjawab pertanyaan tersebut, Islam menjawab bahwa Tuhan adalah Allah, Allah itu esa, tidak dipersekutukan dengan yang lain, dan Allah menciptakan manusia di muka bumi beserta tata aturan dalam mengatur hubungan antar manusia. Tuhan tidaklah menciptakan manusia layaknya the watch maker, yang membuat jam lalu membiarkan jam itu beroperasi dengan sendirinya. Islam pun telah menetapkan segala peraturan yang komprehensif dalam menata hubungan intra dan antar manusia, pun hubungan antara dirinya dan Tuhannya. Adil dan beradab distandarkan pada syariat dimana syariat memiliki batasan-batasan baik-buruk, terpuji-tercela yang jelas tidak terjebak pada relativitas. Pun dalam hal persatuan, Islam adalah peradaban tertua yang tidak mengkastakan manusia berdasarkan warna kulit, keturunan, ataupun kedudukan yang membuat manusia tersandera dalam konflik. Semua manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan antara yang satu dan yang lainnya hanyalah tingkat ketakwaannya di hadapan Allah. Musyawarah telah dikenal dalam Islam, tetapi Islam memiliki batasan yang jelas terkait perkara-perkara yang berada dalam ranah yang dibolehkan untuk dimusyawarahkan. Perkara-perkara yang telah jelas pengaturannya dalam Islam bukanlah perkara yang diperbolehkan untuk dimusyawarahkan untuk diubah. Akan tetapi, bukan berarti bahwa penerapan Islam sama dengan kediktatoran. Masyarakat memiliki hak untuk mengoreksi penguasa ketika para penguasa menerapkan aturan yang bertentangan dengan syariat. Siapapun dapat mengoreksi kebijakan penguasa selama ia memiliki bukti yang nyata dan aktivitas ini adalah aktivitas yang dipuji di dalam Islam bahkan pahalanya setara dengan pahala penghulu para syuhada. Islam pun memiliki konsep dan tata cara implementasi dalam mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Islam memiliki konsep bagaimana tata cara distribusi kekayaan, sistem jaminan sosial, maupun seperangkat aturan perekonomian lainnya.
Dari paparan yang sangat singkat ini, tidakkah telah nampak bahwa Pancasila masihlah belum cukup menjadi landasan dalam mewujudkan kebangkitan? Dikarenakan Pancasila masihlah berupa set of phylosophy maka tidaklah mengherankan ketika kita melihat perwujudan sosialisme dalam kehidupan berbangsa, pun juga kapitalisme, liberalisme, neoliberalisme yang kini kita saksikan sendiri.
Kembali pada UUD 1945 dengan teks aslinya apakah juga bisa menghantarkan pada kebangkitan? Jika yang dimaksud adalah untuk kembali kepada UUD 1945 yang sebelum diamandemen, maka ada yang harus dipertanyakan terlebih dahulu latar belakang yang membuat kita harus mengembalikan hukum pada UUD 1945 sebelum amandemen, jika memang UUD 1945 sebelum amandemen itu adalah yang paling sempurna untuk menjadi sumber hukum, maka mengapa harus ada amandemen? Bukankah amandemen bermakna ‘mengubah ke arah lebih baik’? Menurut Sujatmiko, “amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara.Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen.”
Dari keinginan untuk kembali pada UUD 1945 dengan teks aslinya menjadi bukti lain bagi kita bahwa parameter “hukum terbaik” menjadi relatif ketika diserahkan pada segolongan manusia. Manusia melihat sesuatu hal baik atau tidak, bermanfaat atau tidak menjadi relatif tergantung pada siapa yang mendefinisikannya dan zaman dimana ia hidup. Pada tataran ilmu eksakta menjadi hal yang biasa untuk melakukan uji coba trial and error untuk menemukan formulasi terbaik. Akan tetapi, dalam ranah sosial dimana manusia menjadi subjek dan objek sampai kapan kita akan melakukan trial and error dalam memformulasikan hukum terbaik? Oleh karena itu, memperjuangkan Islam sebagai konsep dan metode dalam perjuangan pemuda menjadi hal yang sangat relevan.
Maka pasca momen sumpah pemuda ini, mari kita ikrarkan sumpah yang baru!
1. Dengan sepenuh jiwa, kami yakin bahwa sistem sekuler, baik kapitalis demokrasi maupun sosialis komunis, adalah sumber pemerintahan rakyat yang sangat membahayakan eksistensi Indonesia dan negeri-negeri Muslim lainnya.
2. Dengan sepenuh jiwa, kami yakin bahwa kedaulatan sepenuhnya harus dikembalikan kepada Allah Swt, Sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan, untuk menentukan masa depan Indonesia dan negeri-negeri Muslim lainnya.
3. Dengan sepenuh jiwa, kami akan terus berjuan tanpa lelah untuk tegaknya Syariah Islam dalam naungan Negara Khilafah Islamiyah sebagai solusi tuntas problematika Indonesia dan negeri-negeri Muslim lainnya.
4. Dengan sepenuh jiwa, kami menyatakan kepada semua pihak bahwa perjuangan yang kami lakukan adalah dengan seruan dan tantangan intelektual tanpa kekerasan.
5. Dengan sepenuh jiwa, kami menyatakan bahwa perjuangan yang kami lakukan bukanlah sebatas tuntutan sejarah melainkan adalah konsekuensi iman yang mendalam kepada Allah Swt.
Wallahu a’lam
Bandung, 29 Oktober 2012 (03:47)
-edited, 30 oktober 2012, 13:44-
